Oleh: Kholilul Rohman Ahmad
Ulama kharismatik dengan segundang ilmu keagamaan merupakan modal sosial tak terbatas bagi penulisan buku karena dapat dimanfaatkan sebagai pijakan pengambilan hukum oleh pengikutnya. Fiqih, ilmu cabang dalam Islam yang berkaitan erat dengan tatacara ibadah, selalu mendapatkan tempat teratas dalam kehidupan masyarakat agama Islam.
Sebab fiqih merupakan kebutuhan sehari-hari umat Muslim untuk panduan beribadah shalat, zakat, puasa, dan haji. Belum lagi kaitan dengan tatacara wudlu, hadats, najis, mengelola jenazah, menyucikan pakaian, dan menyucikan hadats dalam tubuh. Hukum halal-haram terhadap persoalan tertentu seperti jual-beli. Intinya, dalam Islam fiqih merupakan ilmu teknis yang banyak dimanfaatkan penganut Muslim.
Buku tanya-jawab persoalan keagamaan selalu berkembang dan mengalami perbaikan (revisi) terhadap buku-buku sebelumnya yang pernah ada. Perkembangan buku tanya-jawab dapat ditelisik dengan tiga pendekatan:
Pertama, buku tanya jawab fiqih akan selalu mengalami perkembangan persoalan yang harus dipecahkan setiap zaman, kecuali pada bahasan-bahasan yang sudah baku. Ketika KH Hasyim Asy’ari (pendiri Nahdlatul Ulama) masih hidup, tidak ada persoalan nuklir yang masuk dalam pembahasan fiqih. Berdasarkan hasil-hasil muktamar NU tahun 1948-1970-an, pembahasan yang masuk dalam forum bahtsul masail muktamar NU sebagian besar berkaitan dengan ibadah mahdhah (pribadi), seperti shalat, wudlu, najis, shalat musafir, menjamak shalat, mengurus jenazah, dll.
Namun kenyataan sosial modern mengharuskan fiqih bersikap terhadap nuklir, seperti kontroversi PLTN di Jepara yang memaksa fiqih bersikap halal, haram, mubah, atau makruh. Alhasil, perkembangan zaman selalu memberi kesempatan kepada penerbit untuk memperkaya buku fiqih tanya-jawab yang bisa dipakai alasan untuk mencetak ulang buku terdahulu dengan versi ‘edisi revisi’.
Kedua, tokoh/kiai pencetus buku tanya-jawab yang dipakai rujukan juga ikut berpengaruh terhadap laku-tidaknya buku tersebut. Meskipun, misalnya, tokoh yang pernah menulis buku fiqih tanya jawab seperti Mbah Sahal (KH Ahmad Muhammad Sahal Mahfudh, Rais ‘Am PBNU), Gus Mus (KH A Mustofa Bisri), atau Gus Yusuf (KH M Yusuf Chudlori) yang cover-nya terpampang disini, substansi persoalan yang dibahas di dalamnya tidak mempunyai perbedaan mendasar kecuali redaksi yang berbeda.
Namun buku-buku ini sama-sama laris karena pembaca mempunyai fanatisme tersendiri terhadap tokoh/ulama. Karena pembeli mempunyai ikatan emosional sendiri-sendiri dengan tokoh yang ada dalam buku. Patut dicatat, rujukan kitab kuning yang dipakai ketiga buku ini juga sama kualitasnya dan sama-sama laku.
Ketiga, buku fiqih tanya-jawab mempunyai segmen pembaca yang sangat luas (untuk kalangan umat Islam). Luasnya segmen pembaca ini berkaitan dengan tempo generasi pembaca Muslim yang cepat berkembang. Setiap generasi membutuhkan sejumlah bacaan fiqih yang praktis yang meniscayakan penerbit selalu mencetak ulang karena pembaca umum tidak mungkin membaca kitab-kitab kuning berbahasa Arab. Terlebih wacana fiqih di dalamnya bersifat baku tidak akan pernah mengalami perubahan.
Misalnya, sepanjang hayat kotoran ayam pasti hukumnya najis, jenazah wajib dimandikan-dikafani-dishalati-dikubur, shalat fardlu lima waktu sehari, sehabis buang air besar/kecil wajib bersuci, dan lain-lain. Hal inilah yang memungkinkan buku fiqh tanya jawab selalu aktual dan selalu diburu orang banyak –sepanjang pemeluk Islam di Indonesia mayoritas.
Demikian halnya dengan buku terjemahan kitab kuning jenis fiqih, tasawuf, aqidah, atau ilmu alat (nahwu, sharaf, mantiq, balaghah) yang beredar di masyarakat, khususnya kalangan pesantren, memiliki daya laku yang kuat. Buku jenis terjemahan kitab kuning sangat laku di kalangan pesantren karena membantu santri untuk memperdalam kitab yang dikaji yang berbahasa Arab.
Buku-buku seperti ini, mungkin, bagi kalangan pengkaji wacana berat (intelektuil) tidak termasuk dalam perhitungan karena termasuk wacana lama. Apalagi redaktur resensi buku, pasti tidak akan melirik resensi buku ini karena wacananya termasuk ketinggalan zaman –maklum, setiap redaktur membutuhkan aktualitas.
Namun demikian bagi penerbit, bukan persoalan wacana usang, kenyataan di pasar buku jenis ini laku keras, alias selalu mengalami cetak ulang minimal setahun sekali, maka tetap berlanjut perbaikan demi perbaikan dan cetak demi cetak. Contoh buku jenis ini terjemahan Nashaihul Ibad, Riyadush Sholihin, Alfiyah Ibnu Malik, dan Kifayatul Akhyar.
Bagaimanapun juga dunia buku tidak selamanya akan berhenti pada jenis buku bertema tertentu. Perpaduan antara buku-buku dengan wacana lama dengan yang baru sama-sama mendapatkan respon pasar yang bagus. Tergantung bagaimana penerbit akan memperlaklukan pasar dengan permainan tema yang akan diluncurkan.
Buku fiqih tanya-jawab ala Mbah Sahal, Gus Mus, dan Gus Yusuf merupakan sebagian jenis buku yang laku keras di pasaran dengan indikasi frekuensi cetak ulang terjadi minimal setahun sekali, dan mayoritas laku terjual di wilayah Jawa Tengah. Fenomena ini mungkin bisa memberi informasi sekaligus inspirasi bagi penerbit di luar Jawa Tengah untuk menerbitkan buku semacam ini, dengan tokoh/ulama setempat. Sebab emosionalitas dan fanatisme kewilayahan terhadap tokoh berpengaruh terhadap laku-tidaknya buku jenis ini.
Kholilul Rohman Ahmad, Pustakawan peminat masalah sosial keagamaan tinggal di Payaman, Magelang, Jawa Tengah
Telpon 0293-5503195, 081328632590
Kamis, 28 Februari 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
10 komentar:
Assalam Mu’alaikum Wr Wb
Salam Kenal. saya senang mengkaji fiqih siyasah, dan mencoba mengsinkronisasikan teori ushul-fiqih dengan studi Analisis Kebijakan. Mungkin, kita bisa bertukar gagasan dan idea tentang pengembangan teori ushul, fiqih siyasah dan lain-lain.
salam ukhuwah
assalamualaikum.Numpang lewat gan.Buat ikhwan ikhwat yg mau mendapatkan aplikasi kitab kuning utk hp java silahkan buka http://kitabgundul.blogspot.com
Syukron.
Assalamu 'alaikum wr wb
langsung saja. karena keterbatasan pengetahuan saya tentunya, maka dari itu saya ingin bertanya tentang beerapa hal
1. bagaimana hukumnya membunyikan HP dengan suara ayat-ayat Al-Qur'an di tempat-tempat kotor mitsal seperti toilet dlsb.
2. bagaimana hukumnya menghentikan/memenggal bunyi ayat Al-Qur'an di HP (mitsal) namun tidak sesuai dengan ketentuan tajwid
3. bagaimana hukumnya jual beli via internet
4. bagaimana hukumnya berguru/ngaji via internet tanpa berhadapan langsung dengan sang guru
trims atas penjelasannya. jazakalloh khairon
Wassalam... wr wb
Al-faqir (Toif Achmed)
(toif.achmadi@gmail.com)
Assalamu 'alaikum wr wb
di mana saya bisa bertanya tentang hukum fiqih? dan bagaimana caranya?...
Trims
Wassalam.... wr wb
Gus.. kulo derek gabung dados rencang bogger khusus ipun forum tanya jawab, kulo remen mirengaken radio fast, menapak hifup baru..
ass wr wb.
Gus.. kulo nyewun izin nderek mengkaji isi blog njenengan.kangge nambah ilmu & wa2san.
saya senang tema-tema khutbah kotemporer, mohon dimuaat juga tema-tema tulisan khutbah sufistik kontemporer
asslm....ketingale blog meniko sepi ajeng nderek ngaos malah
Assalamu'alaikum wr .wb
Gus mohon penjelasan ttg hal dibawah ini :
Ada ilustrasi seperti ini :
Ada suatu kecelakaan di daerah tol layang , antara bis A dan B yang mengibatkan si Fulan meninggal dan yang lainnya luka , baik dari bis A dan B
Kita coba mengamati proses si Fulan meninggal . Kalu kita review mundur
Si Fulan berangkat dari Cikampek dengan naik bus Anu , di dalam ada beberapa penumpang , sampai di pertengahan tol ada seekor kucing menyeberang jalan tol itu , dan si sopir terpaksa mengerem kendaraannya , jelas mengurangi kecepatan bisnya
Di tol Jatibening dia harus ngantri berjam-jam bersama puluhan kendaraan lainnya , sampai di tol dia lupa bayar tol sehingga di susul oleh petugas Tol untuk di berhentikan , dimarahi si sopir , si sopir di tampar oleh petugas , dan lain-lain kejadian saat itu , lalu melanjutkan perjalanan ke arak jalan layang
Bis B datang dari Grogol dengan membawa penumpang, sampai di plumpang bannya pecah akibat tertusuk paku , memanggil tukang tambal dan membayar tukang tambal ban Rp 10.000 dan bis pun menunggu cukup lama hampir 1 jam , selesai ,bis berangkat . tiba-tiba tanpa diminta hujan turun sangan deras , sehingga bis pun terhambat jalannya
Sampai dipertengahan jalan tabrakan itu terjadi dan si Fulan meninggal
Kita lihat proses si fulan saja , yang lainnya punya proses sendiri
Ternyata : !!!
Si fulan harus naik Bis Anu dengan kondisi seperti itu , baju seperti itu , baju yang dibeli 10 tahun yang lalu dari si Folon yang harus dilahirkan pada tanggal 17 agustus 1950 oleh bapaknya Si Falan dan harus sudah kawin dengan ibunya Fulan tanggal ….. pada saat perkawinan melibatkan tukang masak si ab c d e …. Tukan daging ad, ( tukang itu harus sudah dilahirkan terlebih dahulu , kakek Fulan harus itu buyutnya harus itu , embuh nama nya siapa ? sampai nabi adam harus ada dulu . belum lagi tindakan- tindakan semua yang menyangkut keberadaan Si Fulan di bis A . Itu baru bicara baju , belum yang lainnya , hari itu harus sudah makan nasi atau apa saja ya segitu lah ( kalau ditulis ya nggak habis-habis )
“ Ciiiet “ suara derit rem , ternyata ada Kucing lewat melintas…. sehingga sopir ngerem …. Harus ada kucingnya dulu , kucing harus punya bapak, kakek nenek … jam melintas harus jam itu ,,, wis pokoknya kabeh lah
Urusan tabrakan ini sudah melibatkan , diakibatkan , ditengarai oleh factor yang ngauzubilah banyaknya melibatkan seisi dunia ini , sampai-sampai harus ada Tuhan dahulu baru tabrakan itu terjadi
Dari ilustrasi ini bisa di petik bermacam-macam kesimpulan diantaranya
Proses ( ingat ini Proses ) terjadinya sesuatu itu di pengaruhi oleh , manusia . alam dan iklimnya dan atau extreme nya dunia ini , berujung pada kehendak Allah
Menurut logika manusia , kalau satu komponen yang mengakibatkan proses meninggalnya si Fulan yang ban mobilnya harus dari hasil sadapan karet dari malaysia , harus dikapalkan ke Indonesia oleh angkutan itu lah , harus ada pabrik paku dahulu dan ada yang membuang di jalan tol dan …. harus ,,,, harus…. ) tidak ada, maka tidak terjadi tabrakan karena waktunya tidak akan pas, Coba kalau tidak ada kucing lewat, tidak hujan, tidak ada paku dijalan, kelihatannya moment tabrakan tidak terjadi
Mungkin scenarionya kucing harus melintas , dan hasilnya malah bukan takrakan atau malah bertabrakan dengan bajaj dan si fulan mungkin selamat atau hanya luka atau , atau , atau … atau , entahlah Tuhan yang tahu
Ada apa dibalik kejadian itu ??
Sampai dimana INDEPENDENSI keinginan manusia , apakah manusia secara independent TANPA campur tangan Allah atau siapa sih yang menggerakkan keinginan hati manusia ? , apakah itu murni dari diri sendiri ? , atau memang sudah digariskan olah ALLAH ?
trus gimana dengan qodariyah dan jabariyah
Tooolong Gus mohon kasih saya penjelasan tentang hal ini ,,, terima kasih
Posting Komentar